Laksanakan Home Visit, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dan Pemerintah Setempat Tekankan Komitmen Penjamin

    Laksanakan Home Visit, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dan Pemerintah Setempat Tekankan Komitmen Penjamin
    Laksanakan Home Visit, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dan Pemerintah Setempat Tekankan Komitmen Penjamin

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Nusakambangan, Alfin Satria Anggit melaksanakan Home Visit ke penjamin di Desa Panisihan, Kec. Maos, Kab.Cilacap dalam rangka melengkapi data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat Klien SH(30), Rabu (30/11/2022).
    SH saat ini ditahan di Lapas Cilacap karena melanggar Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Penjamin yang ditunjuk adalah SP(58) yang merupakan ayah kandung klien yang beralamat di Kecamatan Maos, maka Bapas Nusakambangan melengkapi data litmas tersebut sekaligus mengecek kesiapan keluarga, masyarakat dan perangkat desa serta pemerintah setempat.
    Keluarga SH menyambut baik rencana pengusulan Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani oleh klien dan berharap Klien nantinya dapat berkumpul kembali dengan mereka lebih cepat.
    Mengenai kesiapan penjamin dan keluarga dalam menjamin klien agar tidak kembali melakukan tindak pidana juga direspon positif dan serius oleh pihak Desa Panisihan. Setelah melakukan verifikasi dan penggalian data di rumah penjamin, penjamin kembali dikumpulkan oleh Kepala Desa Bapak Nunung Sugiyono dengan Pembimbing Kemasyarakatan, perangkat desa dan kepala Dusun. Kepala desa meminta komitmen penuh penjamin supaya tidak mengulangi tindak pidana. Bapak Nunung Sugiyono menyampaikan “Komitmen dari Bapak SP sebagai penjamin benar-benar saya minta kali ini, karena tindak pidana menyangkut reputasi Desa yang telah saya bangun selama ini, jangan sampai mengulangi lagi dan mencoreng nama Desa ini”. 
    Warga yang tinggal di sekitar tempat tinggal klien diwakili oleh Kepala Dusun juga tidak keberatan terhadap rencana Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani klien selama keluarga Klien bersedia membantu membimbing serta mengawasi klien.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan AMN Surabaya, Presiden Ajak Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Menulis Kalimat Efektif

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Berikan Pemahaman Kesadaran Hukum, Polsek Nusakambangan Sapa Warga Binaan Lapas Besi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Tags