Cilacap - Pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan ikuti sosialisasi terkait jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan secara virtual, Jum’at (11/11/2022). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Terbuka Nusakambangan.
Sehubungan telah diterbitkannya Permen PAN & RB Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permen PAN & RB Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI mengadakan sosialisasi terkait dua hal tersebut melalui zoom meeting. Mengingat bahwa jabatan fungsional pembina keamanan dan pengaman pemasyarakatan merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
Diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi ini, semua elemen dapat lebih meningkatkan tugas dan fungsinya dengan baik.
#lapstrinuka
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhamri
#AYuspahruddin