Bapas Nusakambangan: Litmas Integrasi, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

    Bapas Nusakambangan: Litmas Integrasi, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
    Litmas Integrasi, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dan strategis dalam proses Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan akhir dari Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Reintegrasi Sosial merupakan proses menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat. Untuk mendapatkan hak-hak reintegrasi sosial tersebut, WBP wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB. Syarat yang dimaksud terdiri dari syarat administratif dan subtantif pembinaan. Dalam pemenuhan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan menjadi penentu keberhasilan proses reintegrasi sosial mulai dari pembuatan Penelitian Kemasyarakatan, Pelaksanaan Sidang TPP, Pelaksanaan Pembimbingan, hingga Pengawasan Pelaksanaan Program Klien Pemasyarakatan.Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam implementasinya, pembimbing kemasyarakatan harus melakukan pengambilan data atau wawancara dan berkunjung rumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Berdasarkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pada hari Senin (17/10) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan kegiatan Litmas integrasi program pembebasan bersyarat (PB), sebagai wujud pemenuhan hak WBP. Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas integrasi adalah dengan cara wawancara langsung untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi klien sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang klien, kemudian didapatkan kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya klien mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat (PB). “ Jadikan keadaan sekarang pelajaran hidup untukmu, jangan putus asa dan selalu berbuat baik.” Ujar Ega Yulianda PK Bapas NK, pada saat mengakhiri proses wawancara dengan WBP ‘RB’ di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Senin (17/10/2022).

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Tekankan Pentingnya...

    Artikel Berikutnya

    Bangun dengan Dana Desa, Gus Halim Resmikan...

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Rutin Laksanakan Cek APAR, Pastikan Kesiapan Sesuai Standar
    Cegah TB Dan HIV/AIDS  Rutan Balikpapan Gelar Screening

    Tags