Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Melakukan Pembimbingan pada Klien Pembebasan Bersyarat

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Melakukan Pembimbingan pada Klien Pembebasan Bersyarat
    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Melakukan Pembimbingan pada Klien Pembebasan Bersyarat

    Nusakambangan, 15/12. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan bimbingan kepada Klien yang mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Sebagai Klien yang akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan di daerah asal, para Klien harus memberikan komitmen dan kepastian bahwa akan lapor ke Balai Pemasyarakatan di daerah masing-masing pada hari dan jam yang disepakati untuk melakukan registrasi Klien pemasyarakatan.

    Selain memastikan komitmen Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah juga memberikan penguatan kepada para Klien agar tetap semangat, mematuhi peraturan, tidak melakukan pelanggaran hukum dan turut berperan aktif dalam masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia

    Artikel Berikutnya

    Menulis Kalimat Efektif

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Kemenkumham Sabet Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
    Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
    Mayjen TNI Roedy Widodo dan Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid Kunjungi Napiter Lapas Permisan
    Mengungkap Jejak Kehidupan, Pembelajaran Moral dari Asesmen Terpadu Terhadap Tersangka Anak ASL
    Rutan Blora Ikuti Webinar Series 5 Bersama BPSDM Hukum dan HAM

    Tags