Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Awal Bagi Klien Sebelum Dilimpahkan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Awal Bagi Klien Sebelum Dilimpahkan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Awal Bagi Klien Sebelum Dilimpahkan

    Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kembali menerima klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada hari Selasa, 13 Desember 2022 bertempat di ruang Registrasi. Namun kali ini, Klien tersebut bukan merupakan klien Bapas Nusakambangan melainkan dilimpahkan kepada Bapas Banda Aceh. 

    Pada saat pelimpahan klien ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan menyiapkan dokumen berupa surat pengantar yang perlu dibawa oleh Klien pemasyarakatan untuk diserahkan kepada Bapas yang menjadi tujuan. PK Bapas Nusakambangan melaksanakan limpah atas klien yang mendapat program Pembebasan Bersyarat dengan inisial SA, yang terjerat kasus Narkotika dengan vonis 9 tahun penjara. 

    Pelimpahan klien ini berkaitan dengan alamat domisili klien dan penjamin selanjutnya. Alamat Klien berada di wilayah kerja Bapas Kelas II Banda Aceh. “Saya akan menjadi pribadi yang lebih baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan untuk PB saya ini”, ungkap Klien (SA). 

    Hal ini tentunya merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi Klien pemasyarakatan untuk tetap mematuhi kewajiban lapor diri sesuai dengan alamat tempat tinggalnya sesuai jadwal. Selama batas waktu yang ditetapkan, Klien pemasyarakatan masih akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Bapas meskipun telah berada di masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia

    Artikel Berikutnya

    Menulis Kalimat Efektif

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Kemenkumham Sabet Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
    Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
    Mayjen TNI Roedy Widodo dan Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid Kunjungi Napiter Lapas Permisan
    Mengungkap Jejak Kehidupan, Pembelajaran Moral dari Asesmen Terpadu Terhadap Tersangka Anak ASL
    Rutan Blora Ikuti Webinar Series 5 Bersama BPSDM Hukum dan HAM

    Tags