Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan assessment terhadap warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan yang mengusulkan remisi. Remisi merupakan salah satu hak warga binaan pemasyarakatan, dimana yang dimaksud remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu syarat untuk berhak mendapatkan remisi yaitu telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, sehingga kegiatan assessment ini dilakukan, Rabu (02/11/2022).
JT, salah satu warga binaan pemasyarakatan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap kegiatan assessment ini. “Saya akan bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya selama proses wawancara, ” ujar JT.
Selain menggali informasi dari warga binaan pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan juga mempelajari data sekunder. Adapun data sekunder yang dapat dirujuk antara lain informasi media online yang terverifikasi seperti Direktori Putusan Mahkamah Agung, Sistem Database Pemasyarakatan, keterangan dari petugas Lapas, laporan register F, laporan perkembangan pembinaan narapidana, buku catatan perilaku narapidana, dan rekap kunjungan.