PK Bapas Nusakambangan Melimpahkan Klien dari Lapas Permisan

    PK Bapas Nusakambangan Melimpahkan Klien dari Lapas Permisan
    PK Bapas Nusakambangan Melimpahkan Klien dari Lapas Permisan

    Nusakambangan, 15/12. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan bimbingan kepada Klien yang mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Sebagai Klien yang akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan di daerah asal, para Klien harus memberikan komitmen dan kepastian bahwa akan lapor ke Balai Pemasyarakatan di daerah masing-masing pada hari dan jam yang disepakati untuk melakukan registrasi Klien pemasyarakatan.

    Selain memastikan komitmen Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah juga memberikan penguatan kepada para Klien agar tetap semangat, mematuhi peraturan, tidak melakukan pelanggaran hukum dan turut berperan aktif dalam masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia

    Artikel Berikutnya

    Menulis Kalimat Efektif

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Bhakti Sosial Dharma Wanita Persatuan Lapas Pasir Putih Kepada Keluarga Purnabakti Dukung Program Akselerasi Kemenimipas
    Bhakti Sosial Ibu - Ibu Dharma Wanita Persatuan Imigrasi dan Pemasyarakatan Nusakambangan-Cilacap Kepada Keluarga Purnabakti
    Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial
    Jalinan Kasih bersama Keluarga Purna Bakti, Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Tags