Sambangi Polsek Cilacap Selatan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pendampingan ABH

    Sambangi Polsek Cilacap Selatan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pendampingan ABH
    Sambangi Polsek Cilacap Selatan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pendampingan ABH

    Nusakambangan - Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Sektor Cilacap Selatan. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2012). Saat anak didakwa melakukan tindak pidana, saat itu pula status Klien Anak berlaku bagi Balai Pemasyarakatan, Selasa (27/12/2022). Pada kesempatan kali ini, PK Bapas Nusakambangan melakukan pendampingan saat dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik. Klien anak kali ini berinisial AS(17) yang terjerat kasus pencurian di sebuah Pabrik tempat biasa Klien anak menjadi buruh harian lepas. Semenjak putus sekolah Klien kemudian bekerja di Pabrik tersebut sampai pada saat Klien terjerat pidana saat ini. Klien terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dimana ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Hal tersebut menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sesuai dengan Pasal 1 ke 13 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka BAPAS diwajibkan untuk memastikan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mendapatkan perlindungan khusus yang tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada gelar perkara kali ini, pelaku bukan hanya AS, terdapat pula pelaku dewasa TYW(27) yang berperan membantu Klien memindahkan barang curian untuk kemudian dijual. Selain para pelaku, terdapat pula orangtua Klien dan para saksi-saksi yang memberikan keterangan kepada para penyidik. Klien sendiri menuturkan dirinya terpengaruh minuman keras sebelum melakukan pencurian.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Tetap Semangat Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Menulis Kalimat Efektif

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
    Mayjen TNI Roedy Widodo dan Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid Kunjungi Napiter Lapas Permisan
    Mengungkap Jejak Kehidupan, Pembelajaran Moral dari Asesmen Terpadu Terhadap Tersangka Anak ASL
    Rutan Blora Ikuti Webinar Series 5 Bersama BPSDM Hukum dan HAM
    Jalin Kolaborasi, Lapas Semarang Tandatangani MOU dengan USM Semarang 

    Tags