CILACAP - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui seksi Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) melakukan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) kepada warga binaan baru, Senin (19/12/2022).
Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) merupakan masa ataupun sarana WBP baru untuk beradaptasi dan bersosialisasi di lingkungan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Dalam menjalani masa Mapenaling ini, WBP ditempatkan di sel khusus karantina selama kurang lebih empat belas hari dengan pengawasan dan pengamanan khusus oleh petugas.
Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Permisan Nusakambangan pun dilarang mendekati area tersebut guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi WBP yang menjalani masa Mapenaling ini tetap diberikan pembinaan dan pelayanan pemenuhan hak sebagai warga binaan.
Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Reza menyampaikan bahwa kegiatan Mapenaling ini bertujuan memfasilitasi tahanan baru untuk beradaptasi terhadap lingkungan barunya dengan pengawasan khusus oleh petugas.
"Jadi setiap ada Warga binaan baru yang masuk Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan akan kami tempatkan di sel khusus kurang lebih empat belas hari dengan pengawasan khusus oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk memberikan masa adaptasi dan pengenalan terhadap WBP tersebut, " tandasnya.
Dengan kegiatan pengenalan lingkungan ini diharapkan WBP baru dapat menyesuaikan diri degan lingkungan Lapas Permisan serta mantaati peraturan yang ada.