Cilacap (15/12/2022) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penelitian kemasyarakatan (litmas) usulan pembebasan bersyarat bagi warga binaan di Lapas Cilacap. Penggalian data dilaksanakan dengan studi dokumen dan wawancara dengan warga binaan, walipas, serta petugas lapas. Pada hari Selasa, 13 Desember 2022 salah seorang PK Bapas Nusakambangan, Abdurrahman Faizal Bahari melaksanakan litmas pada WBP yang terlibat tindak pidana Psikotropika dan Kesehatan.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas permintaan Litmas Pembebasan bersyarat dari Lapas Cilacap. WBP yag telah memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan program Integrasi. Integrasi adalah proses pengembalian WBP ke dalam masyarakat dengan syarat-syarat tertentu. Integrasi dapat berupa pemberian Cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat atau Cuti menjelang Bebas.
Peran PK Bapas sangat penting dalam menentukan apakah seorang WBP layak untuk mendapatkan Program Integrasi. Dalam penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan menggali beberapa faktor sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi program yang akan diberikan. Meliputi kesiapan WBP, Perubahan prilaku WBP, Tingkat resiko pengulangan tindak pidana WBP hingga kesiapan penjamin dalam menerima dan memastikan WBP tersebut tidak akan melakukan pengulangan tindak pidana.
Penggalian data yang di lakukan PK akan di tuangkan di Dokumen Rahasia yang bernama Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dalam Litmas tersebut terdapat Rekomendasi yang di berikan oleh PK kepada klien, harapan PK dengan adanya program reintegrasi ini, WBP dapat Berkumpul kembali bersama Keluarganya, dan dapat memulai kembali Hidup, Penghidupan, dan Kehidupan di masyarakat, serta dapat berperan aktif di dalam masyarakat, ujar Abdurrahman Faizal Bahari.