Pesan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan: Tetap Semangat dan Patuhi Peraturan

    Pesan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan: Tetap Semangat dan Patuhi Peraturan
    Pesan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan: Tetap Semangat dan Patuhi Peraturan

    Nusakambangan, 15/12. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan bimbingan kepada Klien yang mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Sebagai Klien yang akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan di daerah asal, para Klien harus memberikan komitmen dan kepastian bahwa akan lapor ke Balai Pemasyarakatan di daerah masing-masing pada hari dan jam yang disepakati untuk melakukan registrasi Klien pemasyarakatan.

    Selain memastikan komitmen Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah juga memberikan penguatan kepada para Klien agar tetap semangat, mematuhi peraturan, tidak melakukan pelanggaran hukum dan turut berperan aktif dalam masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia

    Artikel Berikutnya

    Menulis Kalimat Efektif

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Rutin Laksanakan Cek APAR, Pastikan Kesiapan Sesuai Standar

    Tags