Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jurnalis Wajib Tahu!

    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jurnalis Wajib Tahu!

    PENDIDIKAN - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah peraturan di Indonesia yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, serta berbagai aspek hukum yang terkait dengan dunia digital. UU ini disahkan pada 21 April 2008 dengan tujuan untuk menyediakan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Berikut adalah poin-poin utama dari UU ITE:

    Pengaturan Informasi dan Transaksi Elektronik: UU ini mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi dan hubungan hukum, sehingga transaksi yang dilakukan secara online diakui oleh hukum.

    Perlindungan Data Pribadi: UU ITE mengamanatkan perlindungan terhadap data pribadi yang diolah dalam sistem elektronik. Setiap penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan dari pemilik data.

    Kejahatan Siber: UU ITE memberikan dasar hukum untuk menindak berbagai jenis kejahatan siber, seperti hacking, phishing, penyebaran malware, serta akses ilegal terhadap sistem komputer dan data.

    Tindak Pidana: UU ini juga mencakup tindak pidana terkait penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penghinaan, pemerasan, penipuan, serta penyebaran konten yang bersifat SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).

    Sanksi: UU ITE memuat ketentuan tentang sanksi hukum bagi pelanggar, baik berupa denda maupun hukuman pidana, tergantung pada beratnya pelanggaran.

    Perubahan UU ITE: Pada tahun 2016, UU ITE direvisi untuk mengurangi hukuman pidana terkait pencemaran nama baik, meningkatkan proporsionalitas dalam hukum pidana, serta memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait aturan dalam penyebaran konten elektronik.

    UU ITE bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum, serta memberikan perlindungan bagi pengguna dalam lingkungan digital.

    Jakarta, 14 September 2024

    (Hendri Kampai/ Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia)

    uu ite hendri kampai
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Tips Menyusun Naskah Kehumasan...

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
    Mayjen TNI Roedy Widodo dan Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid Kunjungi Napiter Lapas Permisan
    Mengungkap Jejak Kehidupan, Pembelajaran Moral dari Asesmen Terpadu Terhadap Tersangka Anak ASL
    Rutan Blora Ikuti Webinar Series 5 Bersama BPSDM Hukum dan HAM
    Jalin Kolaborasi, Lapas Semarang Tandatangani MOU dengan USM Semarang 

    Tags